KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Palopo, Partai Pengusung Diminta Lengkapi Syarat

ruminews.id, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Menyusul keputusan ini, KPU Palopo mengimbau partai politik pengusung untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penggantian Trisal Tahir, calon yang sebelumnya didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adiwijaya – Komisioner KPU Sulsel

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa calon yang akan mendaftar dalam PSU wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan.

“Ada dua syarat yang harus dibawa untuk mendaftar ke KPU, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Ahmad Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga:  Munafri Arifuddin Resmi Dilantik, Babak Baru Kepemimpinan Makassar Dimulai

Syarat pencalonan mencakup rekomendasi atau persetujuan dari partai pengusung serta kesepakatan partai politik tingkat Kota Palopo.

Sementara itu, terkait syarat calon, Adiwijaya menegaskan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak perlu lagi menyerahkan dokumen syarat calon.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang akan diperiksa berkas atau syarat calonnya hanya pengganti Trisal Tahir,” jelasnya.

Dengan demikian, penelitian administrasi tidak lagi diberlakukan bagi Akhmad Syarifuddin.

Selain itu, Adiwijaya juga menekankan bahwa pasangan calon yang akan mendaftar harus didampingi oleh pimpinan partai politik pengusung.

KPU Palopo berharap seluruh pihak terkait dapat segera melengkapi persyaratan agar proses PSU berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top