Ruminews.id, Pasangkayu – PT Alam Sumber Rezeki, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Sirtu (pasir berbatu kerikil alami) yang aktivitasnya di sungai tengah menghadapi kecaman meskipun telah mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) dengan Nomor 500.10.26.4/7/2024. Perusahaan ini mengklaim telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, termasuk pihak yang menolak kehadiran mereka, namun tetap mendapat penolakan dari sejumlah kelompok.
Jaringan Aktivis Aliansi Pemerhati Tambang Pasangkayu mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam mengawal investasi agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan aman.
“Kami menginginkan tindakan tegas dari pemerintah dalam mengawal investasi yang masuk ke wilayah kita agar ekonomi berjalan dengan aman, tenteram, dan sebagaimana mestinya,” ujar Rasemi, aktivis pemerhati tambang, Senin (30/12/2024).
Rasemi juga menyoroti ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan. Ia merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas pertambangan pemegang IUP dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta.
“Perusahaan yang telah memiliki izin mestinya mendapatkan ruang untuk beroperasi dengan baik. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar memahami manfaat pertambangan yang dilakukan secara legal,” tegasnya.
Rasemi juga menyinggung kondisi Sungai Muara Sarassa dan Karossa yang menurutnya sudah mengalami pendangkalan. Ia mengutip pendapat ahli hidrologi yang menyatakan bahwa sungai yang dangkal perlu dinormalisasi untuk mengurangi risiko banjir.
“Situasi ini sebenarnya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Pemilik IUP sudah mendapatkan izin lingkungan, yang berarti mereka bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, Rasemi menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, termasuk pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
“Investor selalu sejalan dengan pembangunan ekonomi. Banyak hal positif yang bisa terjadi, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pusat ekonomi baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rasemi menyoroti peran Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. CSR, menurutnya, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam bentuk perbaikan infrastruktur publik di sekitar wilayah pertambangan.
Namun, ia juga menyesalkan adanya provokasi yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, yang menurutnya telah menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat terhadap kehadiran PT Alam Sumber Rezeki.
“Tindakan humanis dan berbagai pendekatan telah dilakukan oleh perusahaan. Sayangnya, ada provokasi berlebihan yang membuat masyarakat seolah-olah menganggap kehadiran PT Alam Sumber Rezeki sebagai ancaman,” imbuhnya.
Sebagai solusi, Rasemi meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi investasi di sektor pertambangan, guna menghindari polemik serupa di masa mendatang.
“Kami berharap pemerintah bertindak tegas agar investasi di sektor pertambangan dapat berjalan dengan baik, tanpa hambatan yang tidak perlu,” pungkasnya.d