ruminews.id, Makassar- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Selatan Melalui Bidang Hukum, Andi Marwan Prabowo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. (2/3)
HMI Badko Sulsel menyoroti skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga melibatkan unsur manajemen dari pusat hingga wilayah, termasuk Pertamina Regional 7 yang membawahi operasional di Sulawesi. Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel menilai kasus ini sebagai kejahatan terstruktur yang mengancam stabilitas ekonomi dan energi nasional.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, HMI Badko Sulsel Bidang Hukum menduga bahwa skema korupsi ini melibatkan berbagai lini dari pusat hingga distribusi di wilayah, dengan indikasi pelanggaran terhadap beberapa regulasi utama. Berikut beberapa pola yang ditemukan:
1. Manipulasi Produksi Minyak Domestik
Produksi minyak dari kilang dalam negeri diduga sengaja diturunkan, sehingga impor minyak mentah meningkat drastis, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 Pasal 3, yang menyatakan bahwa pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor. Dugaan manipulasi ini merugikan negara karena menyebabkan ketergantungan pada impor minyak mentah yang lebih mahal.
2. Penggunaan Broker dalam Impor Minyak
Pertamina seharusnya membeli minyak mentah langsung dari produsen (direct purchase) untuk mendapatkan harga terbaik, tetapi justru menggunakan broker perantara yang menaikkan harga impor, ini jelas melanggar regulasi Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pengadaan minyak harus dilakukan secara transparan dan efisien. Dan juga UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya indikasi pengaturan pasar dengan broker tertentu.
3. Mark-Up Kontrak dan Dugaan Keterlibatan Wilayah
Selain di tingkat pusat, dugaan korupsi juga menyasar kontrak distribusi BBM di wilayah-wilayah operasional, termasuk Pertamina Regional 7. Padahal jelas Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan BUMN, yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara transparan dan efisien dan juga UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara akibat manipulasi kontrak pengadaan.
4. Manipulasi Harga BBM yang Membebani APBN
Harga minyak mentah yang telah dimanipulasi digunakan sebagai dasar penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, hal ini berdampak pada subsidi dan kompensasi BBM yang melonjak hingga Rp147 triliun pada 2023, membebani keuangan negara ini sangat jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena penyalahgunaan anggaran subsidi yang seharusnya dikelola dengan akuntabilitas tinggi juga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan distribusi energi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak membebani keuangan negara.
Andi Marwan Prabowo juga menilai bahwa BPH Migas gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas distribusi dan pengadaan BBM. Lembaga ini seharusnya memastikan bahwa proses impor minyak dilakukan dengan transparan dan efisien, namun justru terjadi:
• Kurangnya audit menyeluruh terhadap kontrak impor dan distribusi minyak mentah.
• Tidak adanya pengawasan ketat terhadap dugaan permainan harga dalam impor dan distribusi.
• Pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, yang mengatur bahwa BPH Migas harus mengawasi ketersediaan, distribusi, dan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia secara efektif.
Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel, Andi Marwan Prabowo, menegaskan bahwa BPH Migas tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini dan harus ikut diperiksa untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan atau kelalaian mereka dalam mengawasi tata kelola BBM nasional.
Melihat kompleksitas dan luasnya dugaan korupsi ini, Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel Andi Marwan Prabowo mendesak Kejagung, KPK, dan Polri untuk:
1. Mendalami keterlibatan seluruh unsur manajemen Pertamina dari pusat hingga wilayah, termasuk pejabat di Pertamina Regional 7.
2. Menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Memeriksa BPH Migas atas kelalaian dalam pengawasan impor dan distribusi minyak.
4. Menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada segelintir tersangka. Kami menduga skema ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas!” Tegas Andi Marwan Prabowo.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, HMI Badko Sulsel Bidang Hukum dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi penyelidikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan dari Kejagung, KPK, dan Polri, maka HMI Badko Sulsel akan menggerakkan aksi besar-besaran.