ruminews.id, SULBAR – Puluhan warga Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terlibat dalam aksi penghadangan terhadap kapal tambang pasir milik PT. Sumber Alam Rezeki pada 27 Februari 2025. Para warga yang menggunakan perahu tradisional mengepung kapal tersebut dan meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan. Koordinator Lapangan, Anshar, menyatakan bahwa aksi tersebut didorong oleh dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sulbar dan pihak perusahaan.
Namun, apakah masyarakat memiliki dasar hukum untuk menghalangi kegiatan perusahaan tambang tersebut? Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghalangi aktivitas yang sah dari pihak perusahaan, terutama jika pihak perusahaan telah memenuhi prosedur dan memperoleh izin yang sah. Menghalangi kegiatan perusahaan, apalagi dengan cara menghalangi akses dan operasionalnya, dapat melanggar hukum. Ucap Masdar dari Pihak Perusahaan.
Masdar Juga Menambahkan Selain itu, masyarakat yang terlibat dalam penghadangan tersebut dapat terjerat pasal yang mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan usaha yang sah yaitu Pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun atau Denda Paling banyak 100 juta Rupiah. Hal ini tentunya menjadi risiko hukum bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, pihak perusahaan dan para investor diharapkan untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Proses perizinan yang diurus sejak 2019 dan baru keluar pada 2024, tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada para investor yang ingin berinvestasi di Sulawesi Barat.
Jika aksi penolakan terhadap kegiatan tambang seperti ini terus berlanjut, dikhawatirkan Sulawesi Barat akan kehilangan potensi sebagai daerah yang ramah bagi investasi. Sebagai penyangga ibu kota, Sulbar perlu menjaga iklim investasi agar tidak membuat investor takut untuk menanamkan modalnya. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan investasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum perlu ditingkatkan. Pemerintah dan semua pihak terkait diharapkan dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan bagi semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun investor.