Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP, Kafe Start Ur Day Diizinkan Beroperasi dengan Syarat

ruminews.id, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat dari pemilik Kafe Start Ur Day terkait permohonan fasilitasi mediasi dengan pihak-pihak terkait, menyusul adanya penolakan dari warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, Kecamatan Panakukang, terhadap keberadaan kafe tersebut.

 

RDP yang berlangsung di gedung DPRD Makassar pada Jumat, 28 Februari 2025, menghasilkan keputusan bahwa Kafe Start Ur Day tetap dapat beroperasi. Namun, pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan yang menjamin keamanan dan ketenteraman lingkungan kompleks. Apabila komitmen tersebut dilanggar, maka pemilik harus bersedia menutup kafe sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menjelaskan bahwa pemilik kafe telah memenuhi seluruh syarat dan regulasi yang berlaku dalam mendirikan usahanya. Ia menyayangkan penolakan dari sejumlah warga, termasuk ketua RT dan RW setempat, yang beranggapan bahwa keberadaan kafe dapat mengganggu keamanan, padahal kafe tersebut belum resmi beroperasi.

Baca Juga:  DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025–2030

 

Diketahui, kafe tersebut didirikan oleh enam orang mahasiswa yang secara patungan mengambil kredit senilai Rp800 juta untuk memulai usaha demi mencari nafkah secara mandiri.

 

Komisi C pun menegaskan bahwa usaha Kafe Start Ur Day patut didukung karena memberikan dampak positif, khususnya dalam aspek ekonomi dan kewirausahaan generasi muda.

 

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengimbau warga untuk menerima keberadaan kafe tersebut dengan lapang dada.

 

“Mestinya kita bersyukur ada anak-anak muda yang mau berusaha. Mereka tidak menempuh jalur yang salah. Di sini, kita tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tapi mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Makassar Matangkan Penetapan Wali Kota Baru dan Agenda Pemerintahan 2025
Scroll to Top