ruminews.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti pembangunan Kantor Lurah Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, yang dilakukan secara swadaya oleh pihak kelurahan tanpa adanya kejelasan status legalitas lahan yang digunakan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Idris dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif Lurah Kapasa Raya yang membangun kantor pelayanan secara mandiri menjelang masa pensiunnya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut semestinya didahului oleh proses administrasi yang jelas, terutama terkait hibah lahan ke Pemerintah Kota Makassar.
“Kami tidak menyoal semangat membangun dari Pak Lurah. Tetapi tindakan ini terkesan terburu-buru karena lahan yang digunakan belum memiliki akta hibah resmi. Ini bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya,” kata Idris saat diwawancarai usai rapat Komisi A.
Pembangunan kantor lurah diketahui didanai melalui swadaya masyarakat dan bantuan dari sejumlah perusahaan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Lahan seluas 180 meter persegi disebut sebagai hibah dari seorang pengusaha lokal, Surya Jaya Latif alias Baba Tinggi, namun belum disertai dengan dokumen hibah yang sah secara hukum.
Ketua Panitia Pembangunan, Tiro Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan atas partisipasi masyarakat dan CSR perusahaan di wilayah Kapasa Raya. Ia juga menyebutkan bahwa surat pernyataan hibah lahan telah ditandatangani oleh pihak terkait pada 7 Januari 2025.
Meski demikian, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi gratifikasi dan penyalahgunaan dana CSR. Ketua LAKSUS, Muh Anshar, menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana CSR, terlebih jika diperuntukkan bagi fasilitas pemerintah.
“Penggunaan dana CSR untuk pembangunan kantor lurah harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ada potensi gratifikasi yang bisa berujung pada dugaan korupsi,” ujar Anshar.
Menindaklanjuti polemik ini, Komisi A DPRD Makassar berencana memanggil Lurah Kapasa Raya dan pemilik lahan untuk dimintai keterangan resmi. DPRD menekankan bahwa penyelesaian administrasi, khususnya legalitas lahan, harus menjadi prioritas sebelum pembangunan dilanjutkan.