Ruminews.id, Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan RGP yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Polisi menduga uang hasil pemerasan tersebut telah dicuci melalui berbagai transaksi keuangan guna menyamarkan asal-usulnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti, termasuk komunikasi digital dan aliran transaksi yang mencurigakan.
“Kami menemukan adanya praktik pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik. Dana yang diperoleh kemudian disamarkan dengan berbagai transaksi untuk menghindari deteksi pihak berwenang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (20/2).
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani tidak sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan asistennya, IM, dalam menjalankan aksi pemerasan. Sementara itu, korban adalah RGP, seorang pengusaha yang bergerak di bidang bisnis kecantikan.
Kasus ini terungkap setelah laporan korban masuk ke kepolisian pada Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Pemerasan ini diduga dilakukan secara daring melalui media elektronik, namun transaksi yang mencurigakan tersebar di berbagai rekening. Sementara itu, proses hukum terhadap Nikita Mirzani ditangani oleh Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain pemerasan, Nikita Mirzani juga dijerat dengan TPPU karena uang yang diduga diperolehnya dari pemerasan tidak langsung digunakan, melainkan diputar melalui berbagai transaksi keuangan. Langkah ini bertujuan untuk mengaburkan asal-usul dana tersebut.
Karena itu, polisi menjerat Nikita dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 27 ayat (4) UU ITE tentang pemerasan melalui media elektronik
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan
Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan IM. Namun, keduanya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan yang belum diungkapkan ke publik. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut.
Sementara itu, Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Publik pun menunggu perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.