DPRD Makassar Tegaskan Penghentian Aktivitas Pergudangan di Dalam Kota

MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan pentingnya penghentian seluruh aktivitas pergudangan di wilayah dalam kota. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Rabu (12/2/2025).

RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan pelaku usaha, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan masyarakat.

Menurut Andi Pahlevi, rapat ini merupakan respons atas banyaknya aduan dari masyarakat terkait masih beroperasinya aktivitas pergudangan di dalam kota, meskipun telah ada regulasi yang melarangnya.

“Hari ini kami mengadakan RDP bersama pelaku usaha dan OPD terkait untuk membahas persoalan pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota,” kata Pahlevi.

Baca Juga:  Legislator dan Guru yang Berseteru Sepakat Berdamai

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Tahun 2015 telah secara tegas melarang aktivitas pergudangan di area perkotaan. Namun, pelanggaran masih banyak ditemukan, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah.

Pahlevi meminta Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya, untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Dalam RDP ini, kami menemukan masih banyak pelaku usaha yang mengaku belum mengetahui aturan tentang larangan pergudangan di dalam kota. Karena itu, pengawasan dan sosialisasi harus terus diperkuat,” jelasnya.

Lebih lanjut, DPRD Makassar mendorong agar seluruh gudang yang melanggar ketentuan segera dipindahkan ke kawasan yang telah ditetapkan, yakni di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Makassar Minta Program Lama dan Baru Terkoneksi

Pahlevi menegaskan bahwa pemindahan ini menjadi tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

“Jika ditemukan gudang yang masih beroperasi tanpa izin di wilayah perkotaan, harus segera dipindahkan ke kawasan yang sudah ditetapkan. Ini harus menjadi perhatian serius agar regulasi berjalan efektif,” tegas Pahlevi.

DPRD berharap Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pergudangan dalam kota guna menjaga ketertiban dan ketegasan implementasi regulasi.

Scroll to Top