DPRD Makassar Desak Pemkot Bayarkan Tunjangan Sertifikasi 278 Guru

Makassar, 12 Februari 2025 —

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan persoalan tunggakan tunjangan sertifikasi milik 278 guru yang belum dibayarkan sejak Juli hingga Desember 2024.

 

Desakan itu disampaikan dalam pertemuan antara DPRD Makassar dan perwakilan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Sertifikasi, Rabu (12/2/2025), di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.

 

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, serta dihadiri anggota Komisi D, Muchlis Misbah dan Fahrizal Arrahman Husain, bersama Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Syahril.

 

Dalam forum tersebut, perwakilan guru menyampaikan kekecewaan atas keterlambatan pencairan tunjangan yang semestinya menjadi hak mereka. Mereka menyebut telah berulang kali mengupayakan komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota, namun belum juga mendapatkan kejelasan.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Sawah, Tindaklanjuti Keluhan Pungutan Retribusi

 

“Tunjangan ini adalah bentuk penghargaan atas profesionalisme kami. Tapi hingga Februari 2025, belum ada pembayaran untuk enam bulan terakhir tahun lalu,” ujar salah satu perwakilan guru.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Ia meminta agar Pemkot segera menuntaskan persoalan ini dan memastikan tidak terulang di masa mendatang.

 

“Jika guru saja diabaikan, bagaimana dengan masa depan generasi penerus bangsa? Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan ini secara serius,” tegas legislator Partai Hanura itu.

 

Muchlis juga menyoroti perlunya penempatan pejabat yang kompeten di lingkup Pemerintah Kota, khususnya di Dinas Pendidikan, agar lebih tanggap terhadap persoalan yang menyangkut nasib para guru.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Makassar Sidak Bangunan Diduga Langgar Aturan

 

“Wali Kota terpilih nanti harus memastikan kepala OPD, termasuk Kadis Pendidikan, adalah sosok yang memiliki kepekaan tinggi terhadap kondisi di lapangan. Jangan sampai hambatan administratif mengorbankan hak guru,” imbuhnya.

 

Tunggakan tunjangan tersebut diduga berasal dari keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, akibat kelalaian input data serta tingginya beban verifikasi menjelang akhir tahun anggaran. SK tersebut merupakan syarat wajib untuk pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah.

 

Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Sertifikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Makassar sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Makassar Evaluasi Sarana Sanitasi Sekolah

 

DPRD Makassar menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini dan siap menggelar rapat lanjutan jika belum ada tindakan konkret dari pemerintah kota dalam waktu dekat. Mereka menegaskan komitmennya agar seluruh hak para guru dapat segera terpenuhi.

Scroll to Top