Ruminews.id– Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Kota Makassar. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (M Dg S), suami dari Fenny Frans (FF).
Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025). Namun, dari ketiga tersangka, hanya Mustadir yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel. Agus Salim dan Mira Hayati diantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
“Tersangka Mustari Dg Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Senin (20/1/2025).
PTKP Badko Sulsel, Muh. Rafly Tanda menekankan pentingnya mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus peredaran skincare berbahaya ini harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Hal ini penting mengingat dampak buruk merkuri pada kesehatan masyarakat yang menggunakan produk tersebut.
Langkah pengusutan hingga ke akar-akarnya akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari produk-produk berbahaya semacam ini. Ujar Rafly Tanda pada ruminews. (21/1/2025).