ruminews.id- Pemerintah Indonesia, melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman, telah mengumumkan rencana penghapusan piutang macet bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM yang terdaftar di Bank Himbara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, yang disetujui oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kriteria UMKM yang Mendapat Penghapusan Piutang:
1. Maksimal Piutang Rp 500 Juta: UMKM dengan piutang macet hingga Rp 500 juta memenuhi syarat untuk penghapusan.
2. Masuk Daftar Hapus Buku Sejak 5 Tahun Lalu: UMKM yang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya 5 tahun sebelum PP ini ditetapkan.
3. Tidak Mampu Membayar dan Tanpa Agunan: Nasabah UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar serta tidak memiliki agunan.
Menteri Maman menekankan pentingnya mengantisipasi moral hazard, sehingga pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.
Alternatif bagi UMKM yang Tidak Mendapat Penghapusan Piutang:
UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan dan dikenakan bunga flat sebesar 6%. Menteri Maman mendorong pelaku UMKM untuk melaporkan ke Kementerian UMKM jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut.
Inovasi dalam Penilaian Kredit:
Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem bernama Innovative Credit Scoring (ICS). Diharapkan, ke depannya, akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM tidak hanya bergantung pada agunan, tetapi juga mempertimbangkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, hingga transaksi e-commerce.
Kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban rakyat, khususnya pelaku UMKM yang terdampak piutang macet.