Ruminews.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan putusan ini, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Abdul Hayat Gani kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah hukum ini bermula dari pencopotan Abdul Hayat Gani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan memerintahkan pemerintah untuk merehabilitasi posisi Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel, serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Saiful Syahrir, menyatakan pihaknya menyambut baik kabar yang beredar bahwa Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti putusan PTUN. Saiful menegaskan bahwa rehabilitasi jabatan kliennya kini merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan pemerintah.
“Kami optimis dan berharap pemerintah segera melaksanakan putusan ini. Dengan inkrahnya perkara ini, hak-hak klien kami harus dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai Sekda Sulsel,” ujar Saiful saat diwawancarai.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufri, belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk mengakhiri polemik ini.
Diketahui, keputusan ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022 yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi jabatan Abdul Hayat Gani.
Perhatian kini tertuju pada Mendagri dan BKN yang diharapkan segera mengambil langkah sesuai instruksi Presiden RI.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelesaian kasus yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan pemerintahan Sulawesi Selatan dapat segera dituntaskan demi menjaga stabilitas birokrasi di daerah tersebut.