ruminews.id- Sistem Coretax Belum genap sepekan diterapkan, telah menuai banyak keluhan dari para wajib pajak di kota makassar yang kesulitan mengakses.
Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem tersebut. Salah satunya adalah Faisal seorang Pelaku usaha yang ditemui langsung oleh ruminews di kantor KPP Pratama Makassar selatan. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan Coretax DJP.
Sementara itu ditemui juga salah satu Pelaku usaha yang akan membuat NPWP Badan mengalami kesulitan dalam pembuatannya, Arman menilai layanan Coretax DJP ini belum siap untuk dipakai masyarakat. Sangat di sayangkan DJP meluncurkan sistem yang belum sempurna. Ucapnya.
Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar terus mengakses sistem Coretax. Dengan begitu, pihaknya mengetahui kinerja sistem yang baru diluncurkan tersebut dapat berjalan dengan baik atau tidak. kata Suryo dalam acara Konferensi Pers di APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2024).