Ruminews.id – Menteri keuangan Sri mulyani memastikan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada Tanggal 1 Januari 2025 hanya untuk kategori barang super mewah. Sementara lainnya tidak mengalami kenaikan.
Adapun rinciannya barang super mewah sebagai berikut :
Kelompok hunian rumah super mewah dengan rincian harga jual 30 Milyar.
Pesawat udara, dan balon udara yang dapat di kemudikan.
Kapal pesiar mewah dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM
Sebelum nya itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan dialog akhir tahun dengan perwakilan kantor wilayah Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia pada Senin (30/12). Dalam dialog tersebut, jajaran Kemenkeu diwakili oleh para kepala kantor dari enam wilayah, yaitu Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku-Papua.
Menkeu mengatakan dialog tersebut menjadi kesempatan bagi Kementerian Keuangan untuk merefleksikan kembali apa yang telah dilaksanakan dan dicapai sepanjang tahun 2024, serta memikirkan apa saja yang perlu untuk diperbaiki ke depannya.
“Kita menutup chapter tahun 2024 yang kita akui banyak sekali hal yang telah terjadi, yang diharapkan bisa memberi pembelajaran kepada kita semua di dalam pengelolaan keuangan negara, terutama juga karena 2024 merupakan tahun transisi dari pemerintahan,” kata Menkeu.
Saya tahu ini adalah pekerjaan dan tahun yang tidak mudah untuk kita semua. Jadi saya berterima kasih. Tolong sampaikan salam kepada semua jajaran Kementerian Keuangan di daerah. Rasa syukur, terima kasih atas berbagai macam prestasi, dedikasi, pekerjaan yang luar biasa dan juga terus menjaga satu sama lain sehingga keuangan negara bisa bekerja maksimal membantu masyarakat dan ekonomi kita,” kata Menkeu. (dep/al)